UU No. 23 Tahun 1997 mengatur tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan tiga asas, yaitu tanggung jawab, berkelanjutan, dan bermanfaat. Pernyataan tersebut memiliki bunyi "Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa".
Jawaban yang benar adalah tanggung jawab, berkelanjutan, dan bermanfaat.