Keanekaragaman di Indonesia sangat melimpah sehingga menarik manusia untuk berlomba-lomba melakukan eksploitasi. Dengan demikian Negara Indonesia mengeluarkan peraturan untuk melindungi keanekaragaman hayati, yaitu UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Bangsa Indonesia dianugerahi kekayaan berupa sumber daya alam yang berlimpah, baik di darat, di perairan maupun di udara yang merupakan modal dasar pembangunan nasional di segala bidang.
Jadi, jawaban yang sesuai adalah UU No. 5 Tahun 1990.
*UU No. 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Daerah Halmahera.
*UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
*UU No. 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Daerah Lampung Barat.
*UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.