Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009
Pasal 114 ayat (1) : setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I , pelaku dipidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.
Pasal 119 ayat(1) : setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan II, pelaku dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,pelaku pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah.
Pasal 124 ayat (1) : setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan III, pelaku dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, pelaku pidana denda paling sedikit 600 juta rupiah dan paling banyak 5 miliar rupiah.
Jadi, pidana denda bagi pembuat dan pengedar narkotika golongan II adalah selama 8 milyar.