Perhatikan penggalan teks eksplanasi berikut!
Kota dianggap sebagai ladang pekerjaan bagi para penduduk di pedesaan. Tingginya populasi penduduk di Indonesia terutama di kota-kota metropolitan menimbulkan beberapa masalah terutama dalam bidang sosial dan ekonomi. Tingginya harga sepetak tanah di tempat rantauan memaksa mereka, para urban, untuk mendirikan di tempat-tempat yang tidak layak yang pada akhirnya menimbulkan permukiman kumuh. Permukiman kumuh merupakan kawasan permukiman (tempat tinggal / hunian) yang tidak layak huni biasanya didirikan secara illegal atau tidak sesuai dengan izin yang berlaku.
(Sumber: gurupendidikan.co.id, dengan penyesuaian)
Kata teknis urban dalam penggalan teks tersebut memiliki arti ....