Latihan Biologi Kelas X Keseimbangan dan Perubahan Lingkungan Hidup
# 3
Pilgan

Lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi peri kehidupan dan kesejahteraan manusia beserta makhluk hidup lainnya. Pengertian lingkungan hidup tersebut terdapat dalam ....

A

UU nomor 23 tahun 1997

B

Munadjat Danusaputro

C

UU nomor 39 tahun 2009 

D

Emil Salim

E

Soedjono

Pembahasan:

Menurut UU no 23 tahun 1997, lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi peri kehidupan dan kesejahteraan manusia beserta makhluk hidup lainnya.


*Munadjat Danusaputro menyatakan jika lingkungan hidup merupakan semua benda dan daya serta kondisi termasuk di dalamnya manusia dan tingkah lakunya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup makhluk lainya.

*UU nomor 39 tahun 2009 adalah tentang HAM yang menyatakan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

*Emil Salim menyatakan jika lingkungan hidup merupakan suatu benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruang yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia dan mahluk hidup lain.

*Soedjono mendefinisikan lingkungan hidup sebagai lingkungan fisik atau jasmani yang terdapat di alam.