Perhatikan teks berita berikut.
Pemerintah Melarang Perayaan Tahun Baru
Untuk mencegah kenaikan kasus positif Covid-19, pemerintah melarang perayaan Tahun Baru. Pelarangan yang dimaksud adalah perayaan yang dilakukan dengan berkerumun di tempat umum. Pemberitahuan tersebut disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19.
Luhut meminta agar larangan tersebut diberlakukan semenjak tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Pelarangan tersebut dilakukan karena kasus positif Covid-19 terus meningkat pascalibur panjang pada akhir Oktober 2020. Luhut menambahkan agar kegiatan yang mengumpulkan banyak orang seperti hajatan dibatasi.
(Sumber: kompas.com dengan penyesuaian)
Manfaat yang didapatkan setelah membaca teks berita di atas adalah ….