Latihan Bahasa Indonesia Kelas VIII Menulis Teks Berita
# 3
Pilgan

Perhatikan teks berita berikut.

Pemerintah Melarang Perayaan Tahun Baru

Untuk mencegah kenaikan kasus positif Covid-19, pemerintah melarang perayaan Tahun Baru. Pelarangan yang dimaksud adalah perayaan yang dilakukan dengan berkerumun di tempat umum. Pemberitahuan tersebut disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19.

Luhut meminta agar larangan tersebut diberlakukan semenjak tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Pelarangan tersebut dilakukan karena kasus positif Covid-19 terus meningkat pascalibur panjang pada akhir Oktober 2020. Luhut menambahkan agar kegiatan yang mengumpulkan banyak orang seperti hajatan dibatasi.

(Sumber: kompas.com dengan penyesuaian)

Manfaat yang didapatkan setelah membaca teks berita di atas adalah ….

A

mengetahui informasi tentang larangan perayaan tahun baru

B

mengenal Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 di Indonesia

C

mengetahui informasi tentang perayaan tahun baru di dunia

D

mengetahui informasi tentang hukuman bagi yang melanggar larangan