Latihan Bahasa Indonesia Kelas VIII Simpulan Isi Berita
# 9
Pilgan

Cermati berita berikut!

Polisi mengamankan pelaku pencurian kayu jati di Kecamatan Sambeng Lamongan. Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 29 batang atau gelondong kayu jati. Pelaku adalah ST (37), warga Desa Gempolmanis, Kecamatan Sambeng. Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yadwivana Jumbo Qantasson mengatakan, pencurian kayu jati di hutan wilayah Sambeng tersebut terjadi akhir bulan Desember lalu. Tersangka, menurut Jumbo, memotong pohon jati yang bukan miliknya dengan gergaji mesin. Jati itu kemudian dibawa ke tempat penggergajian miliknya menggunakan truk.

"Saat itu, petugas menyergap tersangka di lokasi penggergajian, namun saat itu tersangka dan pelaku serta kuli angkut melarikan diri saat hendak ditangkap. Namun sekarang pelaku utama telah kami amankan. Kami akan mencari pelaku lainnya," tegas Jumbo.

Pelaku dijerat dengan pasal 83 UU Nomer 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Tersangka terancam hukuman kurungan penjara dan dijerat dengan pasal 83 Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata Jumbo.


(Sumber: news.detik.com, dengan penyesuaian)


Topik utama berita tersebut adalah mengenai ....

A

pengamanan pelaku pencurian kayu

B

pelaku pencurian kayu hendak melarikan diri saat akan diamankan

C

Jumbo menangkap pelaku pencurian satwa liar di Lamongan

D

ST, warga Desa Gempolmani, Kecamatan Sambeng diketahui mencuri 29 batang kayu jati