Berdasarkan memorandum yang dikeluarkan oleh DPR bahwa Presiden Abdurrahman Wahid telah melanggar Tap MPR No. XI/MPR/1998 mengenai ....
penyelenggaraan Negara yang bebas KKN
sumpah jabatan
pemilihan umum
pencabutan Referendum
larangan terhadap Partai Komunis Indonesia dan penyebaran Marxisme dan Leninisme