Tujuan khusus dari partai politik sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 1999 adalah ...
Memperjuangkan cita-cita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Mewujudkan aspirasi para anggotanya dalam kegiatan berpolitik.
Mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mendapatkan kedudukan sebanyak-banyaknya dalam pemerintahan.