Bank Soal Bahasa Indonesia SD Menggali Informasi (5W+1H)

Soal

Pilgan

Bacalah dengan seksama teks berikut!

Perkembangan Wilayah Laut Indonesia

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Garis pantainya sekitar 81.000 km. Wilayah lautnya mencapai 70% dari luas total wilayah Indonesia. Wilayah laut Indonesia mengalami perkembangan yang cukup panjang.

(Sumber gambar: Afrogindahood - Official geospatial map of Indonesia, https://commons.wikimedia.org/w/index.php?curid=94876149)

Wilayah laut Indonesia pertama kali ditentukan dengan Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO) tahun 1939. Berdasarkan konsepsi TZMKO tahun 1939, lebar laut wilayah perairan Indonesia hanya meliputi jalur-jalur laut yang mengelilingi setiap pulau atau bagian pulau Indonesia. Lebar laut hanya 3 mil laut. Artinya, antarpulau di Indonesia terdapat laut internasional yang memisahkan satu pulau dengan pulau lainnya. Hal ini dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Gagasan kedaulatan laut sebagai bagian dari negara kesatuan Republik Indonesia mulai digagas di era Perdana Menteri (PM) Ali Sastroamidjojo pada tahun 1956. Pada tanggal 13 Desember 1957, PM Djuanda mengeluarkan Pengumuman Pemerintah mengenai Perairan Negara Republik Indonesia, yang kemudian dikenal dengan Deklarasi Djuanda. Tujuan dari deklarasi ini adalah untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat, menentukan batas-batas wilayah NKRI sesuai dengan asas negara kepulauan, serta mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI. Selanjutnya, dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1960 tentang Wilayah Perairan Indonesia ditetapkan tentang laut wilayah Indonesia selebar 12 mil laut dari garis pangkal lurus.

Perjuangan pengakuan internasional wilayah laut Indonesia dimulai dalam Konferensi Hukum Laut Internasional I di Jenewa, Swiss pada tahun 1958. Akhirnya baru pada tahun 1982, dalam Konferensi III, 119 negara menandatangani Konvensi PBB tentang Hukum Laut di Teluk Montego, Jamaika atau dikenal dengan UNCLOS 1982. Konvensi ini menjadi bentuk pengakuan internasional bagi Indonesia sebagai Negara Kepulauan yang telah digagas sejak Deklarasi Djuanda. Pengakuan resmi atas Negara Kepulauan sangat penting bagi Indonesia dalam mewujudkan satu kesatuan wilayah NKRI. Indonesia juga dapat memanfaatkan sumber daya laut, seperti perikanan, gas bumi, minyak bumi, dan bahan tambang lainnya, lebih maksimal demi kesejahteraan rakyat Indonesia.


Berikut yang bukan tujuan dari Deklarasi Djuanda adalah ....

A

menentukan batas-batas wilayah NKRI sesuai dengan asas negara kepulauan

B

mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat

C

mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI

D

mengeksploitasi seluruh sumber daya laut yang ada di sekitar wilayah Indonesia

Pembahasan:

Tujuan dari deklarasi Djuanda terdapat pada paragraf ketiga dalam kalimat berikut:

Tujuan dari deklarasi ini adalah untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat, menentukan batas-batas wilayah NKRI sesuai dengan asas negara kepulauan, serta mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.

Oleh karena itu, pernyataan yang tidak termasuk tujuan dari Deklarasi Djuanda adalah mengeksploitasi seluruh sumber daya laut yang ada di sekitar wilayah Indonesia.

Video
03 Juli 2022
Menggali Informasi (5W+1H) | Bahasa Indonesia | Kelas VI
Rangkuman
15 Januari 2021
Bab 4 | Gagasan Pokok Teks | Bahasa Indonesia | Kelas 4

Siswa

Ingin latihan soal, nonton, atau unduh materi belajar lebih banyak?

Buat Akun Gratis

Guru

Ingin akses bank soal, nonton, atau unduh materi belajar lebih banyak?

Buat Akun Gratis

Soal Populer Hari Ini

Cek Contoh Kuis Online

Kejar Kuis

Cek Contoh Bank Soal

Kejar Soal