Latihan Bahasa Indonesia Kelas VIII Daya Tarik dari Buku Fiksi dan Nonfiksi
# 2
Pilgan

Bacalah penggalan jurnal berikut!

Jumlah difabel di Indonesia pada tahun 2007 diprediksi sekitar 7,8 juta jiwa (Suharto, Edi, 2010). Sebuah angka yang sebenarnya relatif kecil dibandingkan jumlah penduduk Indonesia pada waktu itu berjumlah sekitar 220 juta jiwa. Walaupun demikian selayaknya semangat pelayanan tidak dipengaruhi jumlah besar atau kecilnya pengguna layanan. Para difabel juga merupakan warga negara Republik Indonesia yang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dijamin untuk memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dengan warga negara lainnya. Dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, hendaknya pemerintah memberikan perhatian yang cukup kepada para difabel tersebut termasuk dalam hal aksesibilitas pelayanan publik.

Kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya, minimnya sarana pelayanan sosial dan kesehatan serta pelayanan lainnya yang dibutuhkan oleh para difabel, termasuk aksesibilitas terhadap pelayanan umum yang dapat mempermudah kehidupan difabel di mana sebagian besar hambatan aksesibilitas tersebut berupa hambatan arsitektural, membuat difabel kehilangan haknya dalam mendapatkan pelayanan yang baik.

Dalam hal aksesibilitas, ketersediaan sarana dan prasarana ramah difabel saat ini masih sangat terbatas di Indonesia pada umumnya dan Yogyakarta khususnya. Aksesibilitas difabel yang dijanjikan pemerintah dalam UU No. 4 Tahun 1997 pada prakteknya tetap saja belum mempermudah akses pergerakan mereka. Beberapa sarana umum yang dibangun dengan mempertimbangkan difabel bahkan pada pelaksanaannya masih saja menyulitkan mereka. Tempat ibadah pun bahkan masih belum ramah terhadap keberadaan para difabel.

Selain UU No. 4 Tahun 1997 yang khusus mengatur pemenuhan hak difabel, pemerintah juga telah mengeluarkan dan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No. 25 Tahun 2009 tersebut bertujuan untuk memberikan kejelasan dan pengaturan mengenai pelayanan publik bagi seluruh warga negara termasuk penduduk yang berkebutuhan khusus yaitu kaum difabel. Undang-Undang ini secara tegas menyatakan bahwa pelayanan publik memiliki beberapa asas yang mengamanahkan kemudahan aksesibilitas kepada difabel. Namun demikian, tampaknya kehadiran UU tersebut belum mampu menjadi pegangan bagi penyelenggara pemerintahan untuk memberikan pelayanan publik tanpa diskriminasi. Para difabel masih menemui hambatan fisik dan psikologis dalam memperoleh hak-hak mereka. 

(Dikutip dari jurnal berjudul "Pelayanan Publik Bagi Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas di Kota Yogyakarta" karya Sugi Rahayu dan Utami Dewi)



Daya tarik yang menonjol dari penggalan teks nonfiksi tersebut terletak pada ....

A

kekuatan argumentasi

B

tokoh dan penokohan yang digunakan penulis

C

amanat dari kisah yang dibawakan

D

latar yang digunakan penulis