Agresi Militer Belanda II pada 19 Desember 1948 mendapat berbagai protes dari dalam maupun luar negeri. Indonesia kemudian melaporkan Agresi Militer Belanda II ke Dewan Keamanan PBB. PBB dan negara-negara lain mendesak Belanda dan Indonesia untuk segera mengadakan perundingan, sehingga tidak ada lagi peperangan.
Untuk menindaklanjuti usulan dari PBB tersebut, pada tanggal 7 Mei 1949 Belanda dan Indonesia sepakat menandatangani perjanjian yang diberi nama Perjanjian Roem-Royen. Roem Royen diambil dari nama pemimpin perwakilan dari Indonesia dan Belanda, yaitu Roem dan Royen.
Dalam perundingan Roem-Royen menghasilkan persetujuan berikut.
- Indonesia dan Belanda sepakat untuk menghentikan tembak-menembak dan bekerja sama menciptakan keamanan
- Pemerintah Belanda akan segera mengembalikan pemerintahan Indonesia ke Yogyakarta
- Belanda harus membebaskan para pemimpin Indonesia yang ditahan Belanda
- Indonesia dan Belanda sepakat untuk menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag
Kesimpulannya Agresi Militer Belanda II mengakibatkan munculnya perjanjian Roem-Royen.