Agresi Militer Belanda II pada 19 Desember 1948, mendapat berbagai protes dari dalam maupun luar negeri. Indonesia kemudian melaporkan Agresi Militer Belanda II kepada Dewan Keamanan PBB, berharap mendapat bantuan ataupun solusi terbaik.
Dengan adanya laporan tersebut, Dewan Keamanan PBB dan negara-negara lain mendesak Belanda dan Indonesia untuk segera mengadakan perundingan, sehingga tidak ada lagi peperangan.
Untuk menindaklanjuti usulan dari PBB tersebut, pada tanggal 7 Mei 1949, Belanda dan Indonesia sepakat menandatangani perjanjian yang diberi nama Perjanjian Roem-Royen.
Kesimpulannya Indonesia melaporkan Agresi Militer Belanda II kepada Dewan Keamanan PBB.