Latihan AKM Literasi Kelas II Teks Informasi
# 5
Pilgan

Abu Batu Bara Tidak Lagi Menjadi Limbah B3

(Sumber gambar: liputan6.com)

Teks 1

Abu hasil pembakaran atau fly ash bottom ash (FABA) pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) tidak lagi dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Keputusan tersebut tertuang dalam aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pengujian terhadap FABA PLTU secara independen.

Berdasarkan hasil pengujian tersebut, FABA PLTU dinyatakan telah terbakar secara sempurna sehingga kandungan karbon sangat rendah dan tidak lagi berbahaya. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, menjelaskan, sebuah limbah dapat dikategorikan B3 apabila mudah menyala, mudah meledak, reaktif, korosif, melebihi parameter Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP), 16 parameter konsentrasi logam berat, dan lethal dose-50. Sementara itu, hasil uji laboratorium menunjukan, FABA dari PLTU menghasilkan lethal dose-50 yang lebih rendah dari 5.000 miligram per kilogram pada hewan uji coba. Kemudian, hasil limbah PLTU itu juga tidak melebihi parameter Toxicity Reference Value (TRV) yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja sehingga dinilai tidak membahayakan pekerja.

(Sumber: kompas.com dengan penyesuaian)


Teks 2

Presiden Joko Widodo menetapkan fly ash dan bottom ash (FABA) atau abu batu bara bukan sebagai limbah bahan berbahaya beracun (B3). Penetapan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tertanggal 2 Februari 2021.

Deputi Direktur Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL), Grita Anindarini, menilai aturan tersebut berisiko menimbulkan pencemaran lingkungan lantaran FABA tidak perlu melalui uji pemanfaatan. ICEL khawatir FABA digunakan dengan buruk untuk material penimbunan reklamasi tambang atau penyubur tanaman. Aturan tersebut juga dinilai ICEL akan menghilangkan tanggung jawab tanggap darurat PLTU dalam pengelolaan FABA. Oleh sebab itu, jika terjadi pencemaran lingkungan dan pemulihan tidak ada sistem yang menanggulangi. ICEL khawatir sebab masih banyak PLTU yang berada di kawasan rawan bencana.

ICEL berharap pemerintah mencabut aturan tersebut dan tetap menjadikan FABA sebagai limbah B3. Seperti diketahui, menurut ahli kesehatan, abu batu bara ini juga dapat menyebabkan pneumokoniosis atau paru-paru hitam. Penyakit ini timbul karena penumpukan debu batu bara di paru. Penumpukan itu membuat jaringan paru mengeras dan kaku sehingga fungsinya menurun.

(Sumber: tirto.id dengan penyesuain

Alasan munculnya kontra terhadap penetapan abu batu bara yang tidak dikategorikan sebagai limbah B3 adalah ...

(Pilih semua jawaban benar.)

A

FABA dapat merusak kesuburan tanaman di daerah sekitar PLTU.

B

FABA dapat menimbulkan dampak buruk pada kesehatan manusia.

C

Abu batu bara berpotensi menganggu laju sistem kerja PLTU.

D

Limbah abu batu bara dapat mengancam kelestarian lingkungan.

E

Diperlukan uji kebermanfaatan secara berkala pada abu batu bara.