Bacalah penggalan jurnal berikut!
Gangguan mental merupakan salah satu tantangan kesehatan global yang memiliki dampak signifikan dikarenakan prevalensi yang tinggi dan penderitaan berat yang ditanggung oleh individu, keluarga, komunitas, dan negara (Kohn, Saxena, Levav, & Saraceno, 2004). Gangguan mental akan muncul satu waktu pada 10% populasi orang dewasa (World Health Organization, 2001). Pada tahun 1990, gangguan mental dan neurologis berkontribusi sebesar 10% dari total Disability- Adjusted Life Years (DALYs yaitu tahun yang dihabiskan seseorang dalam kondisi disabilitas), kemudian pada tahun 2000 menjadi sebesar 12%, dan diperkirakan terus akan meningkat hingga 15% pada tahun 2020 (World Health Organization, 2001). Estimasi saat ini 450 ribu orang setidaknya memiliki satu gangguan mental (McBain, Salhi, Morris, Salomon, & Betancourt, 2012).
Data Riset Kesehatan Dasar (Riskedas) menunjukkan prevalensi gangguan jiwa berat nasional sebesar 1,7 per mil, yang artinya 1-2 orang dari 1.000 penduduk Indonesia mengalami gangguan jiwa (Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, 2013). Prevalensi penduduk yang mengalami gangguan mental emosional secara nasional pada tahun 2013 sebesar enam persen (37.728 orang dari subjek yang dianalisis). Angka bunuh diri di Indonesia juga terus meningkat hingga mencapai 1,6 - 1,8 tiap 100.000 penduduk. Adapun kejadian bunuh diri tertinggi berada pada kelompok usia remaja dan dewasa muda (15 – 24 tahun). Fenomena bunuh diri di Indonesia meningkat pada kelompok masyarakat yang rentan terhadap sumber tekanan psikososial yaitu pengungsi, remaja, dan masyarakat sosial ekonomi rendah (World Health Organization, 2012).
Prevalensi individu dengan gangguan mental secara global sangat tinggi, namun jumlah individu yang mendapatkan penanganan profesional kurang dari 10% di negara-negara dengan pendapatan menengah ke bawah (McBain et al., 2012). Di banyak konteks negara-negara dengan pendapatan menengah ke bawah, gangguan mental lebih banyak ditangani oleh penyembuh tradisional (Burns, 2014). Penelitian Subandi dan Utami (1996) pada keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan gangguan mental menemukan bentuk pencarian pertolongan informal dengan cara pengobatan ke dukun atau ahli agama. Temuan ini didukung oleh Salim (2014) bahwa salah satu bentuk pencarian pertolongan yang dominan terkait gangguan mental baik pada penduduk di desa maupun kota adalah mendatangi kiai. Dampak dari tingginya angka penanganan yang bersifat informal adalah penundaan pencarian pertolongan formal (Burns, 2014; Uwakwe & Otakpor, 2014) dan juga penundaan diketahuinya gangguan dari pertama kali muncul (Kohn et al., 2004).
(Dikutip dari jurnal psikologi berjudul "Literasi Kesehatan Mental dan Sikap Komunitas sebagai Prediktor Pencarian Pertolongan Formal" oleh Anita Novianty & M. Noor Rochman Hadjam)
Dari penggalan teks nonfiksi tersebut dapat diketahui bahwa prevalensi penduduk yang mengalami gangguan jiwa berat secara nasional pada tahun 2013 sebesar ....