Hak kekayaan intelektual (HAKI) dapat diartikan sebagai ....
hak eksklusif seseorang/sekelompok orang atas kemampuannya dalam menciptakan sebuah karya
hak yang bersifat mutlak, berlaku di mana saja, dan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan
hak berdasarkan hukum dalam salah satu bentuk
hak berdasarkan prinsip atau peraturan etis