Yogyakarta menjadi daerah pertama yang menyatakan dukungannya pada kemerdekaan Indonesia, bahkan menyatakan diri bergabung sebagai bagian dari Republik Indonesia. Hal tersebut dibuktikan oleh Sultan HB IX sebagai Raja Yogyakarta dengan menerbitkan Maklumat 5 September 1945 yang berisi:
AMANAT
SRI PADUKA INGKENG SINUWUN KANGDJENG SULTAN:
Kami Hamengku Buwono IX, Sultan Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat menjatakan:
1.Bahwa Negeri Ngajogjakarto Hadiningrat jang bersifat Keradjaan adalah Daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia.
2.Bahwa Kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat mulai saat ini berada di tangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnja Kami pegang seluruhnja.
3.Bahwa perhubungan antara Negeri Ngajogjakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia, bersifat langsung dan Kami bertanggung djawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka jawaban yang tepat adalah Yogyakarta dinyatakan masuk dalam negara Republik Indonesia dan menjadi Daerah Istimewa.