Bank Soal Bahasa Indonesia SMP Simpulan Isi Berita

Soal

Pilgan

Cermati berita berikut!

Polisi mengamankan pelaku pencurian kayu jati di Kecamatan Sambeng Lamongan. Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 29 batang atau gelondong kayu jati. Pelaku adalah ST (37), warga Desa Gempolmanis, Kecamatan Sambeng. Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yadwivana Jumbo Qantasson mengatakan, pencurian kayu jati di hutan wilayah Sambeng tersebut terjadi akhir bulan Desember lalu. Tersangka, menurut Jumbo, memotong pohon jati yang bukan miliknya dengan gergaji mesin. Jati itu kemudian dibawa ke tempat penggergajian miliknya menggunakan truk.

"Saat itu, petugas menyergap tersangka di lokasi penggergajian, namun saat itu tersangka dan pelaku serta kuli angkut melarikan diri saat hendak ditangkap. Namun sekarang pelaku utama telah kami amankan. Kami akan mencari pelaku lainnya," tegas Jumbo.

Pelaku dijerat dengan pasal 83 UU Nomer 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Tersangka terancam hukuman kurungan penjara dan dijerat dengan pasal 83 Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata Jumbo.


(Sumber: news.detik.com, dengan penyesuaian)


Topik utama berita tersebut adalah mengenai ....

A

pengamanan pelaku pencurian kayu

B

pelaku pencurian kayu hendak melarikan diri saat akan diamankan

C

Jumbo menangkap pelaku pencurian satwa liar di Lamongan

D

ST, warga Desa Gempolmani, Kecamatan Sambeng diketahui mencuri 29 batang kayu jati

Pembahasan:

Topik adalah inti utama dari sebuah tulisan atau bisa dikatakan sebagai pokok pembahasan dari sebuah tulisan. Topik berbeda dengan tema. Tema mencakup garis besar yang lebih luas sedangkan topik lebih mengerucut. Contoh: tema sebuah tulisan adalah pendidikan, sedangkan topiknya adalah pencapaian UN siswa SMP.

Apabila kita mencermati paragraf-paragraf berita tersebut, maka memiliki satu pembahasan yang sama atau hampir sama. Antara lain:

Paragraf 1: Polisi mengamankan pelaku pencurian kayu jati di Kecamatan Sambeng Lamongan. Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 29 batang atau gelondong kayu jati. Pelaku adalah ST (37), warga Desa Gempolmanis, Kecamatan Sambeng. Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yadwivana Jumbo Qantasson mengatakan, pencurian kayu jati di hutan wilayah Sambeng tersebut terjadi akhir bulan Desember lalu. Tersangka, menurut Jumbo, memotong pohon jati yang bukan miliknya dengan gergaji mesin. Jati itu kemudian dibawa ke tempat penggergajian miliknya menggunakan truk. → Paragraf ini memiliki inti pembahasan polisi melakukan pengamanan terhadap pelaku pencurian kayu jati.

Paragraf 2: "Saat itu, petugas menyergap tersangka di lokasi penggergajian, namun saat itu tersangka dan pelaku serta kuli angkut melarikan diri saat hendak ditangkap. Namun sekarang pelaku utama telah kami amankan. Kami akan mencari pelaku lainnya," tegas Jumbo. → Menegaskan bagaimana pelaku utama pencurian kayu tersebut telah diamankan.

Paragraf 3: Pelaku dijerat dengan pasal 83 UU Nomer 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Tersangka terancam hukuman kurungan penjara dan dijerat dengan pasal 83 Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata Jumbo. → Menjelaskan tindak lanjut dari pengamanan pelaku pencurian kayu tersebut.

Sehingga apabila ditarik garis besar dari ketiga inti pembahasan setiap paragraf akan ditemukan topik utama paragraf berita tersebut yaitu pengamanan pelaku pencurian kayu.


K13 Kelas VIII Bahasa Indonesia Menulis Teks Berita Simpulan Isi Berita Skor 2
KD4.1 LOTS Memahami
Video
03 Mei 2020
Kehidupan Dunia Laut Dalam
Rangkuman
15 Januari 2021
Gagasan Pokok Teks | Bahasa Indonesia | Kelas 4 | Tema 1 Indahnya Kebersamaan | Subtema 1 Keragam...

Siswa

Ingin latihan soal, nonton, atau unduh materi belajar lebih banyak?

Buat Akun Gratis

Guru

Ingin akses bank soal, nonton, atau unduh materi belajar lebih banyak?

Buat Akun Gratis

Soal Populer Hari Ini

Cek Contoh Kuis Online

Kejar Kuis

Cek Contoh Bank Soal

Kejar Soal